Mulai Januari, Kendaraan Berplat di Luar Banten akan Diamankan
LEBAK,SNOL Bagi anda warga Lebak yang memiliki kendaraan berplat nomor di luar Provinsi Banten, mungkin bisa diubah dari sekarang menjadi plat nomor Banten. Mulai awal tahun 2014, semua kendaraan milik warga Lebak yang tidak berplat Banten akan diamankan oleh petugas Satpol PP Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Kebijakan razia juga dikeluarkan dalam rangka menegakkan Perda (Peraturan Daerah-red) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,” kata Komari, Kepala Satpol PP Provinsi Banten saat menjadi narasumber dalam sosialisasi terhadap masyarakat daerah perbatasan dalam penggunaan kendaraan berplat nomor di luar Banten, di aula Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar, Rabu (11/12).
Mulai saat ini hingga akhir Desember mendatang, pihaknya bersama DPPKD Provinsi Banten dibantu Pemkab Lebak akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada setiap warga Lebak, terutama daerahnya yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat seperti Kecamatan Cipanas, Muncang, Curugbitung (berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor) dan beberapa kecamatan di selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Cilograng, Cibeber dan Kecamatan Panggarangan.
“Apalagi berdasarkan data yang kita terima dari Pemkab Lebak, mayoritas kendaraan yang berplat di luar Banten dimiliki oleh warga yang berada di daerah perbatasan tersebut,” terangnya. Lalu berapa target PAD dari PKB di wilayah Kabupaten Lebak setiap tahunnya? Komari enggan berkomentar banyak. “Kalau soal itu (target PAD dari PKB-red) silahkan tanya DPPKD,” pinta mantan Kepal Biro Humas Pemprov Banten ini.
Kepala DPPKD Provinsi Banten pada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rangkasbitung Didi Cipnadi mengakui PKB dari wilayah Lebak tahun 2013 ini yang ditarget Rp25,79 miliar, hanya tercapai Rp 23,2 miliar. “Salah satu faktor tidak tercapainya PAD dari PKB ini karena banyaknya kendaraan bermotor yang membayar pajak di luar wilayah Provinsi Banten. Target PAD dari PKB ini tiap tahunnya meningkat minimal lima persen,” ujar Didi.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lebak pada awal Desember tahun 2013 ini, dari 79.587 kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, 30 persen diantaranya adalah kendaraan berpelat di luar Provinsi Banten, atau jumlahnya sekitar 23.876 unit. “Kalau kita tentu menyambut baik dengan adanya kebijakan razia atau tilang kendaraan yang berplat di luar Provinsi Banten,” harap Kepala Dishubkominfo Lebak Kosim Ansori. (ahmadi/jarkasih)