Narkoba Dibakar, Senpi Dikubur
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari
PANDEGLANG,SNOL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis ganja, kristal metamfetamina, obat heximer, dan tramadol, uang palsu, Senjata Api (Senpi), hingga bahan peledak. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus yang ditangani periode Januari hingga Desember 2017 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini adalah sebuah kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti dari amar putusan pengadilan melalui pemusnahan.
“Tentunya pemusnahan ini sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum. Maka kami wajib melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Nina diselasela pemusnahan di halaman Kejari Pandeglang yang didampingi Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin, Dandim 0601 Pandeglang, Letkol Inf Fitriana Nur Heru Wibawa, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Heri Kusrita, dan Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Maani, Jumat (29/12).
Menurutnya, selain kewajiban menjalankan amar putusan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak digunakan kembali oleh pihakpihak tidak bertanggung jawab sehingga tidak lagi timbul perkaraperkara tindak pidana. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Kalau senjata tajam dipotong nanti dikubur dan dicor di tanah supaya tidak digunakan oleh pihakpihak tidak bertanggungjawab sehingga tidak timbul lagi perkaraperkara tindak pidana,” jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan ungkap Nina, meliputi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 44 gram, narkotika jenis kristal metamfetamina dengan jumlah 57 gram, obat tramadol dan Hexymer sebanyak 830 butir, 3 buah senjata api.
“Kemudian ada bahan peledak sisa penyisihan dari Dit Pol Air Polda Banten, serta uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar. Kesemua barang bukti itu didapatkan dari 40 kasus yang ditangani kejaksaan,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menyatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pandeglang itu bagian dari pertanggungjawaban yang mesti dilaksanakan. Selain itu, bagian pengamalan informasi publik agar semua elemen masyarkat mengetahui. “Ini bagian bukti kinerja aparat penegak hukum yang sudah melaksanakan tugasnya dan ini hasilnya yang dimusnahkan. Tentu saja barang bukti yang dimusnahkan saat ini telah memiliki ketetapan hukum agar tidak disalahgunakan oleh siapapun,” katanya. (nipal/jarkasih)