DPMPPTSP Sinyalir Ada Praktik Kesehatan Bodong
Pihaknya Mengklaim 4.300 Praktik Kesehatan Sudah Berizin
PANDEGLANG,SNOL–Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang mengklaim, dari jumlah 4.300 praktik kesehatan yang meliputi bidan, apotek dan dokter di Kabupaten Pandeglang, semuanya sudah memiliki izin dari Pemkab setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMPPTSP Pandeglang, Surya Darmawan menyatakan, hasil pendataannya selama ini terhadap praktek bidan, dokter dan apotek yang membuka praktik pengobatan di Kabupaten Pandeglang, diketahui sudah memiliki izin resmi. Secara otomatis katanya, diluar jumlah yang terdata olehnya bisa dikatakan bodong.
“Hasil pendataan kami yang mengurusi izin dan sudah ada izinnya secara resmi, jumlah yang membuka praktek kesehatan itu ada 4.300. Dari jumlah itu, untuk bidan dan apotik berjumlah 4.000 dan yang 300-nya lagi, praktik dokter. Nah, bisa saja dikatakan bodong jika tidak terdaftar. Karena, kalau yang berizin pasti ada datanya di kami,” kata Surya, Kamis (11/1).
Menurutnya, dari jumlah 4.300 praktek kesehatan itu, bentuk izin yang dikeluarkannya meliputi surat izin praktik umum, spesialis gigi, bidan mandiri dan praktik apoteker. “Saya rasa semuanya berizin. Paling, ada yang masa waktu izinnya sudah habis dan kalau belum diperpanjang kembali, pasti akan ada teguran keras. Kalau ditemukan ada yang tak berizin, urusannya dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” tambahnya.
Soal pengawasannya lanjut Surya, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Tapi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), agar semua Puskesmas yang ada di Pandeglang pro aktif mengawasinya.
“Kami hanya mendampingi dan mengurus izinnya saja. Untuk pengawasan, tugas Puskesmas dan Dinkes. Karena, yang paling utama harus melakukan pembinaan. Sudah jelas, membuka praktik pengobatan di bidang kesehatan itu sangat ketat dan tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Supriadi meminta kepada DPMPPTSP agar mendata ulang semua jenis praktik kesehatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Karena menurutnya, bisa saja yang awalnya sudah berizin, tetapi tidak diperpanjang kembali. Ia juga meminta Dinkes, agar menjalankan fungsi pengawasannya.
“Baik yang izinya habis, apalagi sampai ditemukan yang tidak berizin. Pokoknya, DPMPPTSP harus segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Agar langsung ditiindak tegas. Karena kalau dibiarkan, bahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena dengan tidak ada izin, sudah jelas belum teruji. Dinkes juga harus melakukan pengecekan ke semua praktek kesehatan,” imbuhnya. (nipal/mardiana)