Aturan Penyaluran Rastra Belum Jelas
PAKUHAJI, SNOL—Selain masyarakat, rencana pemerintah menggratiskan penyaluran beras sejahtera (rastra) mulai 2018, juga disambut baik aparatur pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan yang bertugas menyalurkan rastra tersebut. Pasalnya dengan kebijakan tersebut, aparatur kecamatan hingga desa/kelurahan tidak lagi dibebankan pekerjaan mengumpulkan dana untuk menebus beras bersubsidi melalui rastra tersebut yang sebesar Rp 1.600 per kg dari masyarakat.
Namun begitu dalam pelaksanaannya aparatur kecamatan hingga desa/kelurahan masih kebingungan. Pemerintah pusat belum memberikan petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran Rasta gratis ke warga kurang mampu. Bila Juklak dan Jukdis belum jelas mereka yakin hal ini bisa menjadi kendala dalam penyaluran rastra tersebut.
Sekretaris Camat (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana mengaku, sampai sekarang Juklak dan Jukdis peyaluran Rasta gratis belum diterima oleh apartur desa dan apartaur Kecamatan. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pagan (DPKP) Kabupaten Tangerang untuk mengetahui aturan Juklak dan Jukdis peyaluran rasta. “Untuk menjawab pertayaaan aparatur desa. Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPKP Kabupaten Tangerang untuk menanyakan juklak dan juknis penyaluran rastra gratis,” kata Yandri kepada Satelit News saat ditemui di ruang kerjaannya, Jumat (2/3).
Yandri menjelaskan, berdasarkan informasi sementara dari DPKP Kabupaten Tangerang pola penyaluran rastra gratis berbeda dengan rastra tahun sebelumnya. Rencananya, penerima manfaat rastra gratis akan diberi kartu sebagai bukti penerima rastra. Kemudian, tempat pengambilan rastra juga belum ditentukan, apakah di kantor desa atau kantor kecamatan.
“Informasinya juga setiap penerima rastra gratis maksimal diberi 10 kilogram,” jelasnya.
Menurut Yandri, ketidak jelasan aturan juklak dan juknis penyaluran rastra membuat kekhawatiran aparatur desa bila diperintahkan Bulog SubDivre Tangerang dan DPKP untuk menyalurkan rasta gratis. Untuk itu, pihaknya meminta Bulog SubDivre dan DPKP untuk segera memberikan juklak dan juknis penyaluran rastra gratis ke aparatur kecamatan dan desa. “Saya minta Bulog SubDivre segera memberikan juklak dan juknis penyaluran rasta gratis agar kami bisa pelajari dan memahami aturanya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri Sopa Marwah mengaku belum menerima juklak dan juknis peyaluran rasta gratis. Meski beras gratis untuk Kecamatan Sukadiri belum disalurkan oleh Bulog Sub Divre Tangerang namun menurut Sopa sebaiknya juklak dan juknisnya diberikan lebih dahulu agar bisa dipelajari sehingga dalam pelaksanaanya bisa berjalan lancar. “Penyaluran beras rasta yang belum ada juklak dan juknis menjadi pertayaan para kepala desa bukan saja di Kecamatan Sukadiri namun kecamatan yang lain di Tangerang Utara,” kata Sopa.
Sopa menambahkan, ketidakjelasan juklak dan juknis peyaluran beras rasta gratis tersebut membuat beberapa desa di Tangerang Utara yang sudah menerima rastra gratis belum menyalurkan rasta ke penerima sebab aparatur desa khawatir menjadi korban ketidakjelasan aturan penyaluran rastra gratis.
“Saya kemarin dihubungi kepala Desa Jambu karya dan Rajeg yang sudah menerima rastra gratis. para kepala desa itu menanyakan juklak dan juknis penyaluran rastra gratis.Saat ini rastra gratis oleh kepala desa Jambu Karya dan Rajeg masih ditumpuk di kantor desa karena tidak berani menyalurkannya,” pungkas Sopa. (imron/hendra)