Pejabat Kementerian PUPR Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi Shelter di Pandeglang
SERANG, SNOL—Kejaksaan Negeri Serang menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial AG, Kamis (28/12). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 itu dijebloskan ke rumah tahanan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa Kejari Serang AR Kartono seusai penahanan AG menyatakan tersangka ditahan untuk memperlancar proses rencana penuntutan. Kejaksaan, kata Kartono, segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, AG sempat meneteskan airmata. Dia berusaha menghindari kamera wartawan yang melakukan peliputan dengan menutup wajahnya menggunakan koran. jawabnya.
Proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter di Labuan didanai APBN. Proyek tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan AG kepada pelaksana proyek. AG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80 juta, AG diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen. Tapi, pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, TAM, PPK Kemen-PU, AG, dan Manajer PT TS, WJP sebagai tersangka.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sebelumnya melakukan pelimpahan tahap dua berkas PPK Kemen-PU AG, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 ke Kejati Banten, Kamis (28/12).
Penyidik mengawal proses pelimpahan tahap dua tersebut yang berlangsung di ruang Pidsus Kejari Serang. Proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kanit II Subdit III Tipikor Polda Banten, Kompol Djafar N Hamzah mengatakan berkas tersangka AG sudah lengkap alias P-21. AG sebelumnya sudah ditahan penyidik selama 15 hari.
“Sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati, maka penyidik melakukan tahap dua hari ini,” kata Hamzah. Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, Hamzah juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait selter.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuanga (BPK). Hasil keterangan ahli dari ITB dan Kementerian PU menyatakan bahwa pekerjaan tersebut gagal bangunan (total loss). Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT TS. (bnn/gatot)