Lpj Dana Desa 2017 Belum Rampung
Desa Belum Bikin Laporan Sesuai Standar
TIGARAKSA, SNOL—Masih adanya desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana desa (DD) tahun 2017, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kerepotan. Jika Lpj tak kunjung tuntas, selain desa, DPMPD juga terancam diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sampai saat ini masih saja ada desa yang belum melaporkan hasil pekerjaannya dari DD tahun 2017 kemarin. Serta banyak desa yang belum melaporkan Lpj-nya sesuai standar pelaporan, ada yang belum dan ada yang kurang,” ungkap Nurul Huda, Kasubid Fasilitasi Dana Desa DPMPD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Kamis (1/2).
Akibatnya, kata Huda, DPMPD terpaksa harus terjun ke lapangan untuk membantu desa dalam melaporkan Lpj tahun DD kemarin. Meski pada kenyataannya, DPMPD tidak mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan saat pekerjaan dari DD lewat dari akhir tahun.
“Kita (DPMPD) juga direpotkan dengan terjun langsung ke desa-desa untuk memberikan bantuan dalam penyusunan Lpj. Padahal, saat ini anggaran kegiatan belum ada yang turun, personil kami terpaksa harus cari dana talangan dulu,” ujarnya.
Lanjut Huda, memasuki Februari ini, BPK akan memeriksa hasil laporan tahun sebelumnya. “Dengan belum diselesaikannya Lpj dana desa, maka DPMPD juga akan ikut terseret untuk memberikan keterangan mengenai kejadian ini. Siapa yang makan nangkanya, siapa yang kena getahnya,” kata Huda.
Desa Belum Mampu Selesaikan Draft APBDes
Tidak hanya itu, sampai saat ini juga desa-desa penerima DD belum mampu menyelesaikan pembuatan draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pembangunan didaerahnya sendiri. Akibatnya, desa-desa tersebut terancam tidak akan mendapatkan kucuran dana desa sebelum APBDes-nya rampung dikerjakan.
“Salah satu syarat agar kucuran dana desa bisa diberikan, salah satunya adalah desa tersebut harus terlebih dahulu merampungkan APBDes pembangunan tahun selanjutnya agar bisa berjalan. Namun pada kenyataannya, belum ada satupun desa yang memiliki APBDes-nya sendiri mengenai rincian pembangunan didesanya tahun ini,” terang Huda.
Huda berharap pekerjaan di desa bisa sesuai dengan jadwal pelaksanaannya, sebelum termin anggaran dana desa mulai dikucurkan pada bulan Maret mendatang, disusul termin kedua pada bulan Juni dan bulan Agustus untuk termin terakhir. Sedangkan untuk besaran nominal setiap terminnya yakni 20:40:40 persen dari total anggaran yang diperoleh.
“Tanpa ada APBDes, dana desa tidak bisa diberikan. APBDes semestinya bisa mulai diajukan bersamaan dengan laporan Lpj pekerjaan tahun 2017.,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Roni Muharom mengatakan, pemerintah pusat menjanjikan agar pengalokasian dana desa bisa terus mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, kata dia, pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di desa bisa terus ditumbuhkembangkan.
“Terus mengalami kenaikan. Hal itu bisa dipastikan setiap tahunnya,” pungkasnya. (mg1/aditya)