Kepala DPKPP Klaim Proyek P3T Sesuai Prosedur
Dugaan Setoran Proyek Dianggap Fitnah
PANDEGLANG,SNOL–Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Syarif Hidayat mengklaim, kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tertinggal (P3T), yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, sesuai prosedur. Katanya, pemeriksaan itu hal yang biasa. Karena, setiap kegiatan memiliki plus dan minus yang harus dievaluasi.
Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan Kejari adalah tindakan positif, atau bagian kontrol dari aparat penegak hukum. Sehingga tambahnya, dapat diketahui kekurangan yang selama ini ada di instansi yang dipimpinnya.
“Saya berharap, ini menjadi pembelajaran buat kami dan buat para pengusaha. Jadi, nantinya akan lebih berhati – hati dan lebih baik saat mengerjakan pembangunan di lapangan,” kata Syarif, Minggu (11/2).
Menurutnya, 65 perusahaan yang mengerjakan proyek P3T tergolong baik dalam pengerjaannya. Karena, kalau tidak baik atau ada persoalan, pekerjaannya tidak akan di bayar. “Insya Allah, kalau menurut perkiraan kami, sudah baik. Tapi yang namanya pekerjaan, tidak selalu baik. Ada kurang dan lebihnya,” tambahnya.
Disinggung soal adanya dugaan setoran dari pihak pengusaha kepadanya, atau oknum di instansi yang dipimpinnya, ia membantahnya. Kalau ditemukan ada oknum yang “bermain” ujar Syarif, aparat penegak hukum harus menanganinya.
“Tidak ada, tidak ada sama sekali (Setoran proyek,red). Sok, kalau ada yang setor ke saya, saya berikan ke kamu (wartawan,red) semua. Kalau ada oknum, siapa oknumnya. Jangan jadi fitnah, kita juga berbicara jangan sampai ada fitnah, ini sensitif. Saya tidak ingin berburuk sangka pada staf saya,” terangnya.
Ia juga mengaku, siap jika diminta oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan lagi. “Bila nanti diminta keterangan lagi, saya siap. Sebagai warga negara yang baik, harus taat hukum,” pungkasnya.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Asep Rahmat membantah, jika pada Jumat (9/2) lalu ia keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi P3T. “Oh, P3T. Dari jaksa tidak ada yang ditanyakan ke ULP terkait itu. Karena, P3T itu prosesnya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kenapa di OPD, karena tidak dilelangkan dan syarat pemilihannya dengan pengadaan langsung, serta OPD yang melaksanakan pemilihan itu melalui pejabat pengadaan,” terangnya.
Kedatangannya ke Kejaksaan tambahnya, berkaitan dengan Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mempertanyakan bagaimana kaitan proses lelang di tahun 2018.
“Saya katakan, ada percepatan pengadaan barang jasa, khususnya yang dilelang. Malahan, ibu Bupati sudah mengeluarkan dua surat edaran dan yang terakhir, jadwal percepatan pengadaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza membenarkan, pihaknya masih terus memintai keterangan terhadap para pengusaha yang melaksanakan proyek P3T. Hanya saja, ia masih enggan membeberkan berapa yang akan terus diperiksa. (nipal/mardiana)