Desa Gembong Nunggak Rastra Setahun
Tunggakan Rastra seKabupaten Tangerang Rp 5,1 Miliar
TIGARAKSA, SNOL—Meski sudah ada pembayaran, tunggakan Beras Sejahtera (Rastra) masih tergolong tinggi, yaitu dari Rp 5,4 miliar menjadi Rp 5,1 miliar lebih. Salah satu desa dengan tunggakan Beras Sejahtera (Rastra) yang tinggi adalah Desa Gembong Kecamatan Balaraja, yang menunggak selama 12 bulan berturutturut atau setahun.
Kasi Operasional Pelayanan Publik, Bulog Sub Divre Tangerang, Heru Stadyanto mengatakan, sampai saat ini tunggakan Rastra di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi mencapai Rp 5,1 miliar lebih. Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum menyetorkan Rastra tahun 2017 yang semestinya rampung sebelum Januari 2018 kemarin.
“Tunggakan Rastra Kabupaten Tangerang tahun 2017 per 15 Februari 2018 berada pada angka Rp 5.194.329.300,” kata Heru kepada Satelit News, Minggu (18/2).
Heru menambahkan, Desa Gembong Kecamatan Balaraja merupakan salah satu dari desadesa lainnya yang menunggak Rastra. Kata dia, Desa Gembong sampai saat ini belum menyetorkan tunggakannya selama 12 bulan berturutturut, sejak Januari 2017 lalu.
“Kita akan prioritaskan yang hutang terbanyak terlebih dahulu. Sebagai contoh Desa Gembong Kecamatan Balaraja yang menunggak selama 12 bulan berturutturut sejak Januari 2017 lalu,” katanya.
Melihat tingginya tunggakan Rastra di Kabupaten Tangerang, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk bisa ikut terlibat dalam melakukan pemeriksaan kepada sejumlah desa dan kelurahan yang menunggak Rastra tahun 2017. Pelimpahan pemeriksaan akan dituangkan dalam Surat Keterangan Kuasa (SKK) dari Bulog Subdivre Tangerang kepada Kejari Kabupaten Tangerang, yang rencanannya diserahkan pekan ini juga.
“Mudahmudahan SKKnya bisa diberikan Rabu (21/2) mendatang. Yang pastinya pekan depan (pekan ini, red). Bulog Sub Divre Tangerang saat ini masih terus melakukan langkah rekonsiliasi terhadap desa dan kelurahan yang berhutang,” tegas Heru.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tangerang, Sulta D Sitohang mengatakan, meminta kepada pihak Bulog untuk bisa melengkapi data tunggakan desa dan kelurahan sebelum dilakukan pemanggilan.
Menurut Sulta, setelah ditandatanganinya SKK tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang akan mengundang para Kades dan lurah yang menunggak Rasta untuk bisa datang ke kejaksaan dalam memberikan komentarnya perihal tunggakan Rastra. Setelah itu, para Kades dan lurah akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengenai kesanggupannya dalam mengembalikan dana Rastra yang terhutang didaerahnya.
“Nanti seluruh desa akan kita undang untuk datang, untuk selanjutnya bisa menandatangani surat perjanjian kesanggupan pemulangan dana Rastra. Penandatanganan disaksikan Bulog dan kejaksaan,” jelasnya.
Sulta juga akan mengkaji lebih jauh perihal menunggaknya Rastra, apakah kesalahannya ada pada warga yang belum membayar atau ada di pihak lain. “Kita lihat saja nanti, hasil kajiannya ke depan perihal penyebabnya tunggakan,” pungkasnya. (mg1/aditya)