Pengobatan Gratis Dilanjutkan
KOTA SERANG, SNOL– Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku akan tetap melanjutkan program kesehatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El). Padahal diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyurati Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Kita tetap mengintegrasikan, hanya persoalan yang belum dapet BPJS mau diapain? Kita pun setiap tahun mengeluarkan dana untuk BPJS, tapi masih ada yang belum tercover,” ujar Wahidin usai memimpin rapat awal bulan bersama OPD di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (05/03).
Dijelaskan Wahidin, program yang akan dijalankannya tersebut membidik masyarakat Banten yang memang datang ke rumah sakit untuk berobat namun belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Menurutnya program itu tidak menabrak aturan, justru programnya tersebut sesuai aturan yang sudah ada. “Ada yang tidak selalu diatur, kalau peraturan itu belum menyentuh ke masyarakat, ada kewajiban pemda. Masa pemerintah tidak boleh bantu masyarakat miskin. Proses silakan terintegrasi, tidak masalah,” katanya kepada wartawan.
Programnya tersebut, lanjut Wahidin merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah (pemda) terhadap masyarakat. Karena itu, dia menegaskan, keinginannya untuk merealisasikan program itu bukan semata-mata karena janji politiknya saat masa pencalonan gubernur. “Saya rasa program kita tidak salah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, program kesehatan gratis hanya dengan KTP yang dicanangkan oleh Pemprov Banten tidak memiliki rujukan hukum. Oleh sebab itu, Pemprov diminta untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal itu tertuang dalam surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor JP.02.05/III/534/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal Koordinasi dan Konsultasi Program JKN. Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang disampaikan Gubernur Banten Nomor 440/61-Dinkes/2018 tanggal 17 Januari 2018.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, program tersebut tetap harus bisa direalisasikan secepatnya, meskipun hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah pusat. “Harus segera bisa direalisasikan, tapi yang terpenting aturannya bisa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya, seusai pelantikan dan pengukuhan Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) di salah satu hotel di Kota Serang, Minggu (4/3).
Ia menuturkan, agar program tersebut tetap bisa terealisasi, saat ini Pemprov Banten sedang mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah diatur pusat.
“Ya kan kita sedang menunggu itu, Pak Gubernur sedang mengkaji dari sisi Pergubnya supaya tidak berbenturan dengan pemerintah pusat. Kalau bertabrakan kan nanti ada permasalahan. Jadi kami ingin segala sesuatunya clear dulu,” kata dia.
Menurutnya, Pemprov Banten akan mengkaji pergub tersebut bersama dengan beberapa kementerian dan sekretaris kabinet (Seskab). “Kita sekarang sedang berdialog dengan Seskab, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan agar bisa mewujudkan program yang sudah dijanjikan untuk masyarakat tersebut,” tuturnya. (ahmadi/made)