Percepatan Pelimpahan Aset Ditangguhkan
Tak Ada Titik Temu Antar Pemkab dan Pemkot
TIGARAKSA,SNOL—Menjelang akhir masa kepemimpinan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Hermanyah, rencana percepatan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau sebaliknya belum juga menemukan titik temu. Hingga akhirnya masuk status kuo atau ditangguhkan hingga batas waktu yang tidak diketahui.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Feisuri mengatakan, upaya percepatan pelimpahan aset dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangerang atau sebaliknya, belum juga dapat dipastikan kapan bisa dilakukan. Kata dia, upaya percepatan yang sebelumnya dijadwalkan bisa selesai sebelum akhir 2017 lalu tidak berjalan mulus alias molor dari jadwal. Bahkan saat ini masuk dalam status kuo atau ditangguhkan hingga batas waktu yang belum diketahui.
“Belum ada kejelasan lagi mengenai perkembangannya. Justru saat ini masuk pada status kuo atau ditangguhkan hingga waktunya belum diketahui,” kata Fahmi, kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Fahmi, sejumlah upaya sebelumnya pernah dilakukan agar rencana pelimpahan sejumlah aset tak bergerak itu bisa dilakukan. Namun pada kenyataannya, rencana tersebut justru harus kandas lantaran tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Hingga akhirnya pelimpahannya ditangguhkan untuk sementara.
“Padahal kita (Pemkab Tangerang, red) sudah seringkali berkunjung ke Pemkot Tangerang untuk melakukan lobi-lobi agar pelimpahan bisa dilakukan. Namun, belum berhasil juga sampai saat ini,” jelasnya.
Fahmi mengungkapkan, sejumlah opsi sebelumnya pernah dilakukan agar pelimpahan aset bisa dilakukan. Meski begitu, Pemkab Tangerang tetap berkeinginan agar pelimpahannya bisa dilakukan secara menyeluruh, tidak secara bertahap. Menurutnya, pelimpahan secara keseluruhan itu dimaksudkan agar data-data pemindahan aset bisa sekaligus rampung dikerjakan pada pencatatan aset di wilayah wasing-masing.
“Percuma juga kalau dilakukan secara bertahap. Baik sebagian atau yang tersisa hanya satu bidang, tetap saja belum tertib administrasi dalam pencatatannya,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 56 bidang tanah dan bangunan milik Pemkab Tangerang direncanakan untuk dipindah bukukan kepada Pemkot Tangerang, diganti 41 aset milik Pemkot Tangerang.
Sekertaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, hendaknya rencanan pelimpahan aset tersebut agar lebih mengedepankan asas pemanfaatannya. Menurutnya, dengan cepat terselesaikannya pelimpahan aset yang ada, maka akan semakin cepat juga pemanfaatan aset dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai wilayah kerja didaerahnya masing-masing.
“Hendaknya bisa lebih mengedepannya pada asas pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
DPRD Sarantan Bupati Walikota Duduk Bersama
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, upaya percepatan pelimpahan aset hendaknya dapat dilakukan pada level pemangku kebijakan tertinggi pada masing-masing daerah, untuk bisa duduk bersama dalam merumuskan mekanisme pelimpahannya. Menurutnya, dengan begitu pelimpahan aset bisa dilakukan secepatnya.
“Kalau ini kan tidak, jadi kapan mau beresnya. Harus duduk bersama dalam merumuskan mekanisme pelimpahannya, yaitu pada level bupati dan walikotanya, jika ini mau berhasil,” kata Supriadi.
Pada sisi lain, Supriadi juga mempertanyakan keseriusan langkah dari Pemkot Tangerang mengenai upaya percepatan pelimpahan aset tersebut. Menurutnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya dari Pemkot Tangerang yang benar-benar serius agar pelimpahannya bisa segera dilakukan.
“Sebenarnya niat atau tidak? Karena nampak tidak serius sampai saat ini,” pungkasnya. (mg1/aditya)