Kades dan Lurah Nunggak Rastra Rp 5,4 Miliar
Pekan Depan, Bulog Serahkan SKK ke Kejari
TIGARAKSA, SNOL—Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang belum menyetorkan distribusi (Rastra) tahun 2017. Tidak tanggung-tanggung, tunggakan mencapai Rp 5,4 miliar. Oleh karena itu, Perum Bulog akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pekan depan, terkait penanganan tunggakan Rasta. Diketahui, tunggakan Rastra tertinggi terjadi di Kecamatan Pakuhaji.
Kepala Perum Bulog Subdivisi Regional (SubDivre) Tangerang, Junaidi mengatakan, masih banyak desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang yang belum menyetorkan hasil pendistribusian beras Rastra tahun 2017 lalu. Menurutnya, angka tunggakannya mencapai Rp 5,4 miliar.
“Sampai saat ini masih banyak desa dan kelurahan yang belum menyetorkan distribusi beras Rastra. Totalnya se-Kabupaten Tangerang mencapai Rp 5,4 miliar,” kata Junaidi kepada Satelit News, Rabu (7/2).
Lanjut Junaidi, semestinya Kades dan lurah bisa segera menyetorkan dana Rasta setelah penyaluran Rastra ke daerah masing-masing dilakukan. “Penyaluran Rastra berdasarkan keberadaan warga yang kurang mampu agar bisa mendapatkan beras murah dari pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata Junaidi, beras Rastra ini hanya dipatok dengan harga Rp 1.600 per Kg, dengan penerimanya mendapatkan beras sebanyak 15 kilogram setiap bulannya. Meski begitu, tetap saja warga atau aparatur di tingkat desa dan kelurahan belum menyalurkan dana pendistribuasian Rastra kepada Perum Bulog.
“Harusnya sudah disetorkan hingga akhir Januari kemarin. Namun sampai saat ini masih saja banyak yang menunggak,” keluhnya.
Menurutnya, dari 29 kecamatan yang ada, Kecamatan Pakuhaji menduduki posisi tertinggi sebagai penunggak Rastra tahun 2017. “Kecamatan Pakuhaji masih menduduki peringkat pertama penunggak Rastra, jumlahnya mencapai Rp 988 juta,” tegasnya.
Untuk itu, pekan depan pihaknya akan melayangkan SKK Bulog kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk bisa ikut terlibat menanyakan keterlambatan penyetoran dana Rastra. Kata dia, penyerahan kuasa ini sekaligus dalam upaya pembinaan kepada aparatur di bawah agar bisa tepat waktu dalam penyetorannya.
“Rencananya, pekan depan SKK akan kami (Bulog SubDivre Tangerang,red) layangkan ke Kejari Kabupaten Tangerang agar bisa ikut terlibat menanyai ke desa dan lurah perihal penyebab keterlambatan. Penyerahan kuasa sekaligus untuk pembinaan agar lebih tepat waktu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyesalkan atas kejadian itu. Menurutnya, kejadian terhutangnya penyetoran dana Rastra sudah sering terjadi berkali-kali di tahun sebelum-sebelumnya. Ia menilai, tingkat kecepatan dari petugas lapangan diperlukan agar kasus terhutangnya dana Rastra tidak terus berulang.
“Petugas RT/ RW dan pihak terkait di desa agar bekerja cepat, sehingga hal ini tidak rutin terjadi setiap tahunnya,” pungkasnya. (mg1/aditya)