PCNU Minta Tempat Hiburan Ditindak
CILEGON, SNOL – Masih maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi jam tayang, menjadi sorotan kalangan masyarakat, salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon.
Oleh karena itu, PCNU Kota Cilegon mendesak Pemkot, khususnya Satpol PP untuk segera mengambil sanksi tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha kepada tempat hiburan malam yang membandel.
“Menyikapi masih maraknya tempat hiburan malam dan tempat billiard yang melebihi jam tayang, kami mendesak Pemkot Cilegon untuk bertindak tegas. Satpol PP harus berani bersikap. Langkah tegas adalah dengan memberikan sanksi menutup usaha hiburan malam yang tidak ada payung hukumnya itu,” ujar Ketua PCNU Cilegon, Hifdulloh, kemarin.
Berdasarkan pantuan anggota PCNI di lapangan diketahui, bahwa mayoritas tempat hiburan malam mulai yang ada di jalan protokol, JLS sampai kawasan Merak, masih ditemukan pelanggaran jam operasional, yakni melebihi pukul 00.00 WIB. “Hampir semua tempat hiburan malam dan tempat billiard melebihi jam tayang operasional, yakni hiburan malam beroperasi hingga jam 02.00 WIB sampai jam 03.00 WIB. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dimana pembatasan jam operasional hanya sampai jam 00.00 WIB,” terang Hifdulloh.
Ia berharap, Pemkot Cilegon bisa serius menyikapi persoalan tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera memperjelas payung hukum, khususnya soal punishment kepada tempat hiburan malam yang melebihi jam tayang.
“Pemerintah harus serius dengan aturan hukum yang jelas. Perda yang mengatur tentang jam operasional hiburan malam hendaknya segera disahkan,” ujar Hifdulloh. Dirinya juga mengaku heran, meski mayoritas pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam melanggar perda.(bar/eky/bnn)
aaa