Serapan Pajak Hotel Belum Tercapai
TIGARAKSA, SNOL—Penerimaan pajak hotel belum tercapai sepenuhnya. Hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada sektor penerimaan pajak non PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kabid non PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo mengatakan, dari tujuh sektor penerimaan pajak non PBB dan BPHTB, antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir dan air tanah, pungutan retribusi pada penerimaan pajak hotel masih di bawah harapan, yakni berada pada 96,94 persen dari target sebelumnya mencapai Rp16,640 miliar. “Masih ada yang nunggak,” akunya, kepada Satelit News, kemarin.
Pada sisi lain, Mudji mengaku masih banyak menemukan wajib pajak reklame yang tidak membayarkan kewajibannya, dengan alasan yang beragam. Padahal tunggakan atau kesengajaan yang dilakukan dapat merugikan daerah, baik pada pengurusan izin hingga penerimaan pajak reklamenya.
“Untuk reklame yang cukup besar saja, antara tiga hingga lima unit kedapatan tidak bayar pajak, modusnya beragam. Ada yang bilang tidak tahu, ada juga yang bilang sudah izin ke pengembang tempat usahanya berdiri. Pokoknya macam-macam untuk menghindari kewajibannya,” katanya.
Meski sejumlah sektor penerimaan pajak non PBB telah melebihi target harapan, kata Mudji, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menggenjot penerimaan pajak yaitu dengan menggandeng bagian pengawasan Bapenda Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengawasan parkiran, agar sesuai dengan pungutan retribusi pada Perda. Hal itu menghindari terjadinya kelebihan tarif berlebih kepada para pengendara yang masuk ke dalam area yang dikelola oleh pihak swasta. Menurutnya, pungutan parkir berdasarkan Perda tidak melebihi Rp10 ribu untuk setiap kali parkirnya.
“Jangan sampai laporan pungutannya ke kita sesuai Perda, tapi kenyataanya lebih dari itu. Ketidaksesuaian berkaitan erat dengan penerimaan kepada Pemda, karena pengendara itu adalah masyrakat kita juga yang harus dilindungi atau diberitahu. Pemberitahuan nilai maksimal dalam upaya sosialisasi kepada seluruh masyrakat dan pengelola parkir swasta agar tetap mengikuti aturan, yakni tidak lebih dari Rp10 ribu untuk R2 (motor) dan maksimal Rp30 ribu untuk R4 (mobil dan sejenisnya, red),” tegasnya.
Kasubid Penetapan dan penagihan non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Wahyu Hidayat menambahkan, upaya penagihan kepada para wajib pajak (WP), khususnya reklame belum dapat dilakukan secara menyeluruh, menyusul minimnya personil lapangan yang ada. Menurutnya, pertambahan reklame terus terjadi tanpa bisa dicegah keberadaannya. Sejauh ini pengawasan baru ke arah wilayah selatan Kabupaten Tangerang, belum ke wilayah Pantura.
“Pengawasan cuma ada 15 orang saja, sementara reklame yang diawasi sangat banyak, setiap sudut dan tempat ada reklame,” katanya.
Sebelumnya, target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB berada pada angka Rp 490,504 miliar. Hingga Oktober kemarin, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pungutan pada penerimaan pajak hotel Rp16,640 miliar, pajak restoran Rp178,7 miliar, pajak hiburan Rp33,74 miliar, pajak reklame Rp 13,604 miliar, pajak penerangan jalan Rp211,16 miliar, pajak parkir Rp 33,58 miliar, dan pajak air tanah Rp 3,12 miliar. (mg1/aditya)