Tak Sanggup Bayar, Perusahaan Wajib Lapor
Ajukan Penangguhan UMK 2018
KOTA SERANG, SNOL – Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mewajibkan seluruh perusahaan di Banten mematuhi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Jika merasa tak sanggup membayar, mereka diwajibkan untuk mengajukan penangguhan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, aturan main bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum telah diatur dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
“Penangguhan UMK itu bila mana perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan. Ketentuannya apa? Berdasarkan SK Gubernur yang kemarin nih (terkait penetapan UMK 2018,red) yang ditetapkan tanggal 20 November. Dia (perusahaan,red) dapat mengajukan penangguhan, itu bisa enam bulan, bisa berapa bulan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/11).
Ia menuturkan, meski diperbolehkan mengajukan penangguhan, namun perusahaan harus mengantongi dua persyaratan. Pertama, klaim mereka yang tak mampu membayar UMK harus dibuktikan melalui hasil audit. Kemudian, perusahaan harus mengantongi izin dari buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi enggak bisa perusahaan yang mengajukan langsung melakukan penangguhan. Harus dibuktikan oleh audit. Kemudian harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, biasanya ini yang paling berat. Bisa saja audit didapat tapi untuk kesepakatan itu sulit,” katanya.
Terkait hal tersebut, kata dia, pihaknya akan segera membentuk tim audit penangguhan UMK 2018. Tim nantinya akan terdiri dari perwakilan Disnakertrans Banten, buruh dan pengusaha. Adapun target pembukaan pendaftaran, audit hingga keluar keputusan paling lambat dikeluarkan akhir Desember 2017.
“Bulan November ini akan kita bahas karena itu harus dibentuk tim dulu. Nanti kita buka pendaftaran, masukan berkas baru kita audit ada tim khusus, serikat pekerjanya ada, Apindonya ada, pemerintahnya ada. Jadi nanti sama-sama ke lapanagan. Untuk tahun lalu ada 108 perusahaan yang mengajukan penangguhan, yang disetujui hanya 98. Enggak sampai 100, enggak sampai 1 persen dari jumlah perusahaan sebanyak 14.327,” ungkapnya.
Perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan penangguhan UMK 2018 nantinya akan dituangkan dalam SK Gubernur. “Nanti diumumkan, maksimal sebelum UMK diberlakukan yaitu pada 1 Januari 2018. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK itu dipidana,” ujarnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta agar besaran UMK 2018 bisa diterima oleh semua pihak. Sebab, salah satu komponen pembiayaan terbesar seperti pendidikan dan kesehatan sudah digratiskan. “Pendidikan gratis loh. Komponen pembiayaan tersebut besar pendidikan, sudah kita intervensi, sudah kita gratiskan, kesehatan digratiskan, harusnya dihitung (dalam pertimbangan penetapan UMK,red), kalau dihitung lebih itu,” tuturnya. (ahmadi/made)