Kampanye, Dilarang Sampaikan Ujaran Kebencian
TANGERANG, SNOL—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti setiap elemen masyarakat agar tidak menyampaikan ujaran kebencian dalam masa kampanye pilkada 2018. Sebab, bila ada yang terbukti melakukannya, maka akan dikenakan pidana.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim usai mengikuti Rakor Kampanye Pilkada Kota Tangerang di ruang rapat KPU lantai II, Kamis (25/1) siang menyatakan, pilkada di Kota Tangerang kemungkinan hanya akan diikuti oleh calon tunggal. Untuk itu, semua pihak tidak sekali-kali mendiskreditkan pihak ‘lawan’.
“Kotak kosong memang diatur dalam pilkada, tapi bukan berarti para pendukungnya bisa melakukan kampanye hitam, menghujat terhadap pihak lainnya. Demikian pula para pendukung pasangan calon juga jangan sampai menjelek-jelekkan pihak lain,” ucapnya. Untuk itu ucapnya, pihaknya akan berdiri tegak menindaklanjuti apabila ada yang melakukannya. “Kita akan lihat pretensinya apa? Untuk itu kita akan awasi materi kampanye yang disampaikan,” ucapnya.
Selain soal materi kampanye, wasit pilkada ini mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitasnya dalam proses pilkada. Sebab meski pun para pegawai negeri ini memiliki hak untuk memilih, diharapkan agar mereka tidak mencederai proses demokrasi dengan berpolitik praktis. “Karena di Kota Tangerang pasangan ini masih incumbent, untuk kita harapkan benar agar ASN betul-betul tidak ikut berpolitik aktif atau melakukan langkah-langkah politik praktis,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. “Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 2017, harapan kami semua yang ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada 7 (tujuh) poin yang penting diperhatikan,” ujar Sanusi.
Sanusi juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya.
Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sanusi menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon. “Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Adapun terkait ukuran Bahan Kampanye (BK) yang diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) kampanye KPU Kota Tangerang adalah sebagai berikut, selebaran (ukuran 8,25 cm x 21cm) untuk 200.000 kepala keluarga. Berikutnya adalah brosur ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm), ukuran posisi terlipat 21 cm x 10 cm untuk 200 ribu kepala keluarga. Berikutnya adalah pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm untuk 200 ribu kepala keluarga lalu ada poster ukuran 40 cm x 60 cm untuk 200 ribu kepala keluarga.
Adapun ukuran desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditetapkan KPU Kota Tangerang adalah sebagai berikut; baliho/billboard/videotron ukuran 3 m x 5 m pemasangan Tingkat Kota, sebanyak 5 buah. Berikutnya adalah umbul-umbul ukuran 5 m x 1,15 m pemasangan tingkat kecamatan sebanyak 160 buah. Spanduk ukuran 1,5 m x 5 meter pemasangan tingkat kelurahan sebanyak 208 buah. Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. (made)